Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Dam Haji, Denda atau Tebusan yang Wajib Dibayar Jemaah Haji

Dam haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah haji karena sebab tertentu, baik sebagai ibadah tambahan atau karena melanggar larangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mengenal Dam Haji, Denda atau Tebusan yang Wajib Dibayar Jemaah Haji
Tribunnews.com/Husein Sanusi
CUACA EKSTREM MAKKAH - Sejumlah jemaah haji bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019), saat cuaca ekstrem suhu 48 derajat celsius. -- Dam haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah haji karena sebab tertentu, baik sebagai ibadah tambahan atau karena melanggar larangan. Berikut penjelasan lengkapnya. 
Ringkasan Berita:
  • Dam haji terdiri dari dam nusuk (ibadah bagi Qiran dan Tamattu’) dan dam isa’ah (karena pelanggaran manasik).
  • Jemaah haji Qiran dan Tamattu' wajib membayar dam (denda) sebagai bagian dari ibadah tambahan, dan bukan karena melakukan kesalahan.
  • Bentuk pelaksanaan dam yaitu menyembelih 1 kambing atau berpuasa selama 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air).
  • Pelaksanaan penyembelihan hewan dam (hadyu) dapat dilaksanakan di Tanah Suci atau Tanah Air.

TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji perlu mengetahui jenis-jenis dam haji, yaitu denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.

Pembayaran dam ini dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan berdasarkan jenis hajinya, yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu’.

Haji Ifrad adalah haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah haji tanpa umrah dalam satu perjalanan, sedangkan haji Qiran menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu niat.

Adapun haji Tamattu’, yang paling banyak dipilih jemaah Indonesia, dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan haji setelah tahallul (bercukur).

Perbedaan jenis haji ini berpengaruh pada kewajiban dam (denda atau tebusan), di mana jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’ diwajibkan membayar dam sebagai ibadah tambahan, sementara haji Ifrad tidak.

Dalam pelaksanaan haji saat ini, jutaan jemaah dari berbagai negara berkumpul di Mina dan Makkah. Kondisi ini membuat proses penyembelihan hewan dam (hadyu) tidak mudah dilakukan karena jumlahnya sangat banyak.

Selain itu, keterbatasan tempat penyembelihan, pengelolaan daging, serta masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dengan serius. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa menimbulkan dampak yang kurang baik bagi jemaah maupun lingkungan sekitar.

Rekomendasi Untuk Anda

Maka, diperlukan pendekatan fikih yang berpegang pada hukum dasar dan mempertimbangkan kemaslahatan (maqashid syariah) bagi seluruh jemaah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi jemaah haji untuk melakukan hadyu.

Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026 Tentang Pilihan Jenis Haji Dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, yang mengatur tata kelola penyembelihan dam yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia.

Baca juga: 12 Tempat Mustajab untuk Berdoa saat Haji dan Umrah di Mekkah

Jenis Dam

1. Dam Nusuk

Dam Nusuk (sesuai ketentuan manasik) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau Qiran.

Dam ini dikenakan kepada jemaah haji Tamattu' dan Qiran karena ketentuan syariat (dam nusuk) sebagai bentuk ibadah tambahan, dan bukan karena jemaah melakukan kesalahan.

Pada haji Tamattu’, jemaah mendapat kemudahan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian haji dalam satu musim.

Pada haji Qiran, jemaah menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat.

Kedua jenis ini dianggap memperoleh “kelebihan manfaat” dibanding haji Ifrad, sehingga diwajibkan membayar dam sebagai bentuk syukur dan penyempurna ibadah.

2. Dam Isa'ah

Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan, yaitu:

  1. Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
  2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, yang terdiri dari:
    • Tidak berihram/niat dari Mīqāt
    • Tidak mabit di Muzdalifah
    • Tidak mabit di Mina
    • Tidak melontar jamrah
    • Tidak tawaf wada'.

Pilihan Jenis Haji

  1. Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji yang sah menurut syariat, yaitu Ifrad, Qiran, atau Tamattu’.
  2. Jemaah haji yang memilih untuk melaksanakan haji Qiran dan haji Tamattu’ wajib membayar dam.
  3. Jemaah haji yang memilih melaksanakan haji Ifrad tidak dikenai kewajiban membayar dam, kecuali apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran manasik yang mewajibkan pembayaran dam berdasarkan ketentuan fikih.

Bentuk Pelaksanaan Dam (Memilih Salah Satu)

  • Menyembelih 1 (satu) ekor kambing sebagai hadyu; atau
  • Berpuasa selama 10 hari dengan rincian pelaksanaan 3 (tiga) hari di Tanah Haram dan 7 (tujuh) hari setelah kembali ke Tanah Air, sebagaimana amanat ketentuan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196.

Ketentuan Menyembelih Hewan Dam (Hadyu) di Arab Saudi

  1. Pelaksanaan hadyu di tanah suci dilakukan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Adapun besaran biaya pembayaran dam melalui jalur resmi Adahi sebesar 720 SAR atau mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun berjalan. Pembayaran Dam hanya bisa dibayarkan melalui platform Nusuk Masar dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Jemaah melakukan pembayaran Dam dalam bentuk uang Real (SAR) melalui Ketua Kloter;
    • Ketua Kloter menyerahkan uang Dam dan daftar nama jemaah yang telah membayar Dam kepada Petugas Kantor Urusan Haji;
    • Petugas Kantor Urusan Haji membayarkan Dam Jemaah ke Adahi melalui aplikasi Nusuk Masar.
  3. Seluruh jemaah, petugas haji, dan pembimbing ibadah dilarang keras memfasilitasi, mengkoordinir, atau melakukan pemotongan hewan dam di Arab Saudi di luar jalur resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pada nomor 3 dapat menimbulkan sanksi dari otoritas setempat serta berisiko pada ketidakabsahan pelaksanaan dam jemaah yang bersangkutan. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pada nomor 3 akan diberikan sanksi oleh Pemerintah indonesia dan Otoritas Keamanan Arab Saudi.

Ketentuan Menyembelih Hewan Dam (Hadyu) di Tanah Air (Indonesia)

  1. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Dam atau Hadyu sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dam bagi jemaah haji.
  2. Selama Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan, jemaah haji tetap dapat melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan dam di Tanah Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan dam di Tanah Air dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan Islam, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri oleh jemaah.
  4. Seluruh proses pelaksanaan dam wajib memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah, meliputi keabsahan jenis dan kondisi hewan dam, tata cara penyembelihan yang sah menurut syariat, serta ketentuan distribusi kepada pihak yang berhak menerima.
  5. Pelaksanaan tersebut juga diharapkan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban pelaksanaan agar ibadah dam terlaksana secara sah menurut syariat dan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas