Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hal Khusus bagi Jemaah Haji Perempuan saat Masa Suci, Haid, dan Nifas

Jemaah haji perempuan dapat melakukan rukun haji dalam keadaan haid/nifas, kecuali saat tawaf. Berikut ketentuan yang dikhususkan bagi haji perempuan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nuryanti
zoom-in Hal Khusus bagi Jemaah Haji Perempuan saat Masa Suci, Haid, dan Nifas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
HAJI - Suasana depan Masjidil Haram, Makkah, Jumat (19/12/2025) usai bubaran Salat Subuh yang ramai dan padat jamaah. Desember merupakan salah satu bulan yang ramai dan padat di Makkah karena dipadati jemaah Umroh. - Jemaah haji perempuan dapat melakukan rukun haji dalam keadaan haid/nifas, kecuali saat tawaf. Berikut ketentuan yang dikhususkan bagi haji perempuan. 

Namun, jika sengaja mengoleskan kembali atau memindahkan minyak wangi setelah ihram, maka itu termasuk pelanggaran dan wajib membayar fidyah.

5. Apa hukum memakai minyak wangi di pakaian sebelum ihram dan masih membekas ketika sudah berihram?

Memakai parfum di pakaian sebelum ihram diperbolehkan, meskipun baunya masih ada saat ihram. Namun, ada syarat penting yaitu pakaian tersebut tidak boleh dilepas lalu dipakai kembali saat sudah ihram. Karena perbuatan tersebut dikategorikan seperti memakai baju yang diberi minyak wangi setelah berihram. 

Jika dilepas dan dipakai lagi, maka harus membayar fidyah. Karena itu, lebih aman memakai parfum di tubuh, bukan di pakaian.

Para ulama tidak menyunahkan seseorang untuk menyemprotkan parfum di pakaian sebelum ihram. Praktik
tersebut beresiko dapat melanggar larangan ihram. Sebaiknya seseorang yang hendak berihram membubuhkan parfum pada anggota badannya, bukan pada pakaiannya.

6. Apakah seseorang harus membayar fidyah jika ada helai rambut yang rontok atau patah ketika dia menyisir rambut atau menggaruk kepala ketika sedang ihram?

Menurut Imam al-Nawawi, orang yang sedang ihram dimakruhkan untuk menyisir rambut menggunakan sisir. Alasannya,
perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan rambut tercabut atau rontok.

Saat ihram, menyisir rambut atau menggaruk kepala dengan kuku sebaiknya dihindari karena bisa menyebabkan rambut rontok. Jika sampai ada rambut yang tercabut (minimal tiga helai), maka wajib membayar fidyah.

Fidyahnya bisa memilih yaitu puasa 3 hari, memberi makan fakir miskin, atau menyembelih hewan. Untuk aman, gunakan jari dengan lembut jika ingin merapikan rambut atau menggaruk selama berihram.

7. Apakah seseorang harus membayar fidyah jika memotong kukunya ketika sedang ihram?
Rekomendasi Untuk Anda

Memotong kuku saat ihram dilarang dan wajib membayar fidyah, sama seperti memotong rambut. Namun, jika kuku pecah dan bisa membahayakan, boleh dipotong bagian yang rusak saja tanpa fidyah.

Agar tidak bermasalah, sebaiknya kuku dipotong sebelum ihram karena itu termasuk amalan sunah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas