Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Larangan Haji Tanpa Izin Resmi, Arab Saudi Berlakukan Sanksi Tegas

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa izin haji (tasreh) wajib dimiliki setiap jemaah, dan berhaji tanpa izin dinilai melanggar aturan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Larangan Haji Tanpa Izin Resmi, Arab Saudi Berlakukan Sanksi Tegas
Media Center Haji 2026
IBADAH HAJI 2026 - Sejumlah jemaah haji berjalan keluar dari Masjidil Haram menuju Terminal Bus Syib Amir setelah menjalankan umrah pada Minggu (3/5/2026). Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa izin haji (tasreh) wajib dimiliki setiap jemaah, dan berhaji tanpa izin dinilai melanggar aturan serta berdosa secara syariat. 

Jemaah yang nekat berhaji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi.

Sementara pihak yang membantu, mengangkut, menyembunyikan, atau menyediakan tempat tinggal bagi jemaah ilegal dapat didenda hingga 100 ribu riyal Saudi.

Baca juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Wajib Pakai Ihram Sejak dari Embarkasi

Selain denda, warga negara asing yang melanggar aturan juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Meski demikian, pemerintah Arab Saudi tetap memberikan hak keberatan bagi pihak yang dikenai sanksi.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterbitkan.

Selain itu, pelanggar juga memiliki hak mengajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji demi menjaga kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas