Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Haji 2026 Harus Lewat Jalur Resmi, Hindari Calo

Kementerian Haji menegaskan bahwa seluruh pembayaran dam pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 wajib dilakukan melalui mekanisme resmi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Haji 2026 Harus Lewat Jalur Resmi, Hindari Calo
Media Center Haji 2026/Sri Juliati
SUASANA MASJIDIL HARAM - Jemaah haji memadati area tawaf, Makkah, Jumat (1/5/2026). Kementerian Haji menegaskan bahwa seluruh pembayaran dam pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 wajib dilakukan melalui mekanisme resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhaj menegaskan pembayaran dam haji 2026 wajib dilakukan melalui jalur resmi untuk memastikan transparansi, keamanan, dan kesesuaian syariat.
  • Biaya dam ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah dengan sistem terintegrasi bersama lembaga resmi di Arab Saudi agar terhindar dari praktik calo.
  • Pemerintah mengimbau jemaah tidak menggunakan jasa pihak tidak berizin karena berisiko merugikan serta dapat mengganggu keabsahan administrasi ibadah haji.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelaksanaan ibadah haji, dam menjadi salah satu ketentuan yang tidak terpisahkan dari rangkaian manasik, khususnya bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, serta bagi mereka yang melakukan pelanggaran tertentu selama ihram. 

Secara bahasa, dam berarti darah.

Sedangkan dalam istilah fikih, dam dimaknai sebagai mengalirkan darah dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bagian dari ketentuan ibadah haji untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dam termasuk dalam kategori hadyu, yaitu penyembelihan hewan yang dilakukan di Tanah Haram atau sesuai ketentuan syariat lainnya dalam rangka menyempurnakan ibadah haji

Ibadah ini ditujukan bagi jemaah yang memiliki kewajiban tertentu, seperti pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran, meninggalkan wajib haji, atau melakukan pelanggaran saat ihram.

Dalam praktiknya, dam dapat dikenakan kepada jemaah dalam beberapa kondisi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran. 

Kedua, bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji, seperti tidak bermalam di Muzdalifah atau Mina tanpa uzur syar’i.

Ketiga, bagi jemaah yang melakukan pelanggaran larangan ihram, seperti memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menggunakan wewangian setelah ihram, mencukur atau memotong rambut sebelum waktunya, memotong kuku, hingga menutup kepala bagi laki-laki atau menutup wajah bagi perempuan dalam kondisi tertentu. 

Keempat, dam juga dapat dikenakan karena melanggar ketentuan rangkaian ibadah haji, seperti melakukan perbuatan yang membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah menurut ketentuan fikih.

Sementara itu, para ulama dari berbagai mazhab juga memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaannya, namun pada prinsipnya kewajiban dam tetap harus ditunaikan sesuai ketentuan masing-masing pandangan fikih.

Baca juga: Kemenhaj: Biaya Dam Haji Jemaah Indonesia 720 Riyal, Lebih dari 34 Ribu Jemaah Sudah Bayar

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Harus Lewat Jalur Resmi Adahi

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam haji 2026.

Pemerintah menekankan bahwa pengelolaan dam tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menyangkut tata kelola layanan jemaah secara menyeluruh. 

Karena itu, sistem pembayaran dirancang agar lebih transparan, terdata dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak memberi ruang bagi praktik percaloan maupun transaksi di luar ketentuan resmi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menyiapkan skema layanan terintegrasi yang menghubungkan proses pembayaran hingga penyembelihan hewan dam melalui sistem digital yang bekerja sama dengan otoritas terkait di Arab Saudi. 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas