Tata Cara Sa’i dari Shafa ke Marwah: Titik Awal, Akhir, dan Jumlah Putaran
Sa'i, di antara dua titik Bukit Shafa dan Bukit Marwah, jutaan jamaah dari seluruh dunia menapaki perjalanan bolak-balik sebanyak tujuh kali.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
Kemudian jamaah kembali lagi menuju Shafa hingga mencapai tujuh putaran.
Doa Setelah Sa’i di Bukit Marwah
اللّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا وَعَافِنَا وَاعْفُ عَنَّا وَعَلَى طَاعَتِكَ وَشُكْرِكَ أَعِنَّا وَعَلَى غَيْرِكَ لاَتَكِلْنَا وَعَلَى اْلإِيْمَانِ واْلإِسْلاَمِ الَكَامِلِ جَمِيْعًا تَوَفَّنَا وَأَنْتَ رَاضٍ عَنَّا اللّهُمَّ ارْحَمْنِيْ أَنْ أَتَكَلَّفَ مَالاَ يَعْنِيْنِيْ وَارْزُقْنِيْ حُسْنَ النَّظَرِ فِيْمَا يُرْضِيْكَ عَنِّيْ يَاأَرْحَمَ الرَّا حِمِيْنَ.
Artinya:
"Ya Allah, terimalah amalan kami, sehatkanlah kami, maafkanlah kesalahan kami dan tolonglah kami untuk taat dan bersyukur kepada-Mu. Jangan Engkau jadikan kami bergantung selain kepada-Mu. Matikanlah kami dalam iman dan Islam secara sempurna dan Engkau ridha. Ya Allah rahmatilah kami sehingga mampu meninggalkan segala maksiat selama hidup kami, dan rahmatilah kami sehingga tidak berbuat hal yang tidak berguna. Karuniakanlah kami pandang yang baik terhadap apa-apa yang membuat-Mu rida terhadap kami, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih."
Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuan Sa’i dalam Haji
Sa’i dilaksanakan setelah thawaf, sehingga tidak berdiri sendiri tanpa rangkaian sebelumnya.
Dalam ibadah haji, sa’i dilakukan setelah thawaf ifadhah atau thawaf qudum (untuk kondisi tertentu), sedangkan dalam umrah dilakukan setelah thawaf umrah.
Mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:
- Rukun (Syafi’i, Maliki, Hanbali): wajib dilakukan, jika tidak sah haji/umrah
- Wajib (Hanafi): jika ditinggalkan wajib membayar dam
- Sunnah (sebagian sahabat dan tabi’in): tidak berdosa dan tidak ada dam
Meskipun terjadi perbedaan, seluruh ulama sepakat bahwa sa’i merupakan amalan penting yang tidak boleh diabaikan oleh jamaah haji maupun umrah.
Syarat-Syarat Sa’i
Agar sa’i dianggap sah, beberapa syarat berikut harus dipenuhi:
- Dilakukan setelah thawaf
- Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah
- Dilaksanakan sebanyak 7 kali perjalanan penuh
- Dilakukan di area sa’i yang telah ditentukan
Sa’i bagi Jamaah Udzur
Islam memberikan kemudahan bagi jamaah yang sakit, lanjut usia, atau tidak mampu berjalan.
Mereka diperbolehkan melakukan sa’i dengan:
- Kursi roda
- Skuter
- Digendong
- atau kendaraan khusus
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan tawaf dan sa’i dengan kendaraan agar mudah dilihat oleh para sahabat.
Meski demikian, bagi orang yang sehat dan mampu, berjalan kaki tetap lebih utama.
Ketentuan Lain dalam Sa’i
Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami jamaah antara lain:
- Sa’i tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar
- Dilakukan setelah thawaf umrah atau thawaf ifadah
- Tidak ada sa’i sunnah setelah thawaf sunnah
- Jamaah haji ifrad dan qiran tidak wajib mengulang sa’i jika sudah melakukannya sebelumnya
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sa’i memiliki aturan yang jelas, namun tetap memberikan kemudahan bagi jamaah dalam kondisi tertentu.