Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AMPHURI Usul Pelunasan Haji Khusus 2027 Lebih Awal, Tidak Harus Menunggu Proses Haji Reguler

Amphuri mendesak pemerintah mempercepat proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2027.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AMPHURI Usul Pelunasan Haji Khusus 2027 Lebih Awal, Tidak Harus Menunggu Proses Haji Reguler
Tribunnews.com/Dewi Agustina
JEMAAH HAJI KHUSUS - Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, mendesak pemerintah mempercepat proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2027. Foto sebanyak 41 jemaah haji khusus gelombang pertama dari Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz (Bandara AMAA), Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mendesak pemerintah mempercepat proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2027.
  • Firman mengatakan pelunasan Haji Khusus sebaiknya dapat dilakukan lebih awal dan tidak harus menunggu proses Haji Reguler.
  • Ini bertujuan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh tahapan yang telah ditetapkan Arab Saudi.
 


TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH – Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, mendesak pemerintah mempercepat proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2027.

Percepatan pelunasan Bipih ini bertujuan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh tahapan yang telah ditetapkan Arab Saudi.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Bisa Lebih Mahal Jika Pakai Skema War Ticket

Diketahui Pemerintah Arab saudi memberlakukan timeline penyelenggaraan haji yang ketat untuk musim haji 1448 H/2027.  

Ini menuntut seluruh proses persiapan dilakukan lebih awal. 

Sebab jika terlambat, peluang mendapatkan layanan terbaik bagi jemaah Indonesia, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan di Masyair, bisa ikut terdampak.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Fokus utama kami adalah pelayanan jemaah. Semakin cepat proses pelunasan dilakukan, semakin besar peluang PIHK mendapatkan layanan terbaik dan memberikan kepastian kepada jemaah sejak awal," ujar Firman M Nur usai mengikuti Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Haji Khusus 1447 H/2026 dan Persiapan Haji 1448 H/2027 di Kantor Urusan Haji Republik Indonesia di Jeddah, Minggu (31/5/2026).

Firman didampingi Sekretaris Jenderal Zaky Zakaria Anshari dan Bendahara Umum Ita Puspitawati Jayadi.

Sementara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, M Irfan Yusuf yang memimpin rapat, didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Muhammad Ian, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Tuti Rochanah, Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah Ilham, serta dihadiri perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah nasional yang mewakili para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) Indonesia.

Menurut Firman, sistem baru berbasis platform Nusuk Masar membuat seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus mengikuti jadwal yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. 

Karena itu, PIHK membutuhkan kepastian lebih awal untuk menyelesaikan kontrak layanan, memilih hotel, menyiapkan manifest jemaah, hingga mengamankan berbagai kebutuhan operasional di Arab Saudi.

Dalam rapat tersebut, AMPHURI juga mengusulkan agar mekanisme pelunasan Haji Khusus tidak lagi bergantung pada tahapan pelunasan Haji Reguler. 

Skema yang lebih fleksibel dinilai akan membantu PIHK bergerak lebih cepat dalam memenuhi timeline yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Pelunasan Haji Khusus sebaiknya dapat dilakukan lebih awal dan tidak harus menunggu proses Haji Reguler. Ini penting agar PIHK memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kontrak layanan dan menjaga kualitas pelayanan kepada jemaah," kata Firman.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas