Kemenhaj Bongkar Penipuan Badal Haji Fiktif Libatkan Oknum Mukimin dan KBIHU, Raup Rp1,4 Miliar
Kementerian Haji bongkar praktik badal haji fiktif. Kerugian jemaah capai miliaran rupiah, pelaku mulai ditindak tegas
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Eko Sutriyanto
Pada hari yang sama, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran oleh pembimbing ibadah berinisial AB di Kloter BPN-10 terhadap enam jemaah asal Sulawesi Tengah.
Dirinya diduga tidak melaksanakan badal haji sebagaimana dijanjikan dan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta. Dana tersebut kemudian disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
Temuan dengan nilai terbesar terjadi pada 8 Juni 2026. Sebuah KBIHU asal Purwakarta yang dipimpin NF diduga menjalankan praktik badal haji fiktif terhadap 140 jemaah di Kloter KJT-12.
Setiap jemaah dikenakan biaya Rp10 juta sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar.
Kasus tersebut kini menjadi salah satu fokus pengawasan Kementerian Haji dan Umrah karena nilainya yang sangat besar dan melibatkan banyak jemaah.
Ichsan menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik petugas, pembimbing maupun KBIHU.