Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Masyarakat Soal Penghilangan Insentif Pajak LCGC

Adanya wacana penghilangan insentif pajak untuk mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC), ditanggapi beragam

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tanggapan Masyarakat Soal Penghilangan Insentif Pajak LCGC
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Beberapa mobil kategori low cost and green car (LCGC) melintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (27/4/2014). Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) periode Januari-Februari 2014, penjualan city car naik 691,59% menjadi 41.904 unit dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 6.059 unit. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya wacana penghilangan insentif pajak untuk mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC), ditanggapi beragam oleh konsumen mobil yang saat ini sedang berburu mobil di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2014.

"Enggak masalah yah, walau nantinya harga mobil naik setelah tidak ada insentif pajak," kata Budi warga Pasanggrahan, Jakarta Selatan sembari melihat-lihat mobil Toyota Agya di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS), JIExpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (22/9/2014).

Menurut Budi, walau harga naik masyarakat akan tetap membeli mobil karena saat ini kendaraan sudah menjadi kebutuhan yang cukup penting. "Apalagi warga Jakarta, setiap mobil baru saja diluncurkan, kita sudah bisa melihat di jalan raya, artinya orang sudah beli kan," ucap Budi.

Sementara itu, Rangga warga Depok, Jawa Barat, merasa keberatan jika nantinya tidak ada lagi mobil murah yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan tidak terlalu tinggi.

"Sekarang kita bisa beli, karena harganya masih terjangkau. Tapi kalau harganya sudah enggak murah, yah tidak bisa beli mobil," cetus Rangga.

Jika program LCGC dihentikan, artinya pemerintah baru akan mencabut diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi LCGC yang berkisar 0 persen-75 persen. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor dan LCGC.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas