Pembeli Tidak Percaya Harga Mobil Murah Naik
Beberapa waktu lalu terdengar kabar Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut insentif pajak untuk mobil murah
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu terdengar kabar Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut insentif pajak untuk mobil murah atau yang dikenal dengan Low Cost and Green Car (LCGC) pada masa pemerintahannya.
Berbagai tanggapan bermunculan di masyarakat, ada yang khawatir dan ada yang tidak, mereka pun mengaku belum mendengar kabar tersebut secara pasti.
Nanda, salah satu pengunjung Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2014 mengaku bahwa dia tidak peduli terhadap kabar tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa harga mobil lambat laun akan murah seiring dengan persaingan dengan merek asing.
"Besok kan (tahun depan) sudah era pasar bebas di Asean, jadi banyak mobil masuk ke indonesia, makanya harga gak mungkin bisa mahal karena akan bersaing dengan merek asing," kata Nanda yang ditemui saat pameran IIMS 2014 di jakarta, Rabu (25/09/2014).
Nanda juga mengatakan bahwa dia juga belum memutuskan untuk membeli mobil pada saat IIMS 2014, karena masih menimbang-nimbang mobil yang akan dibelinya. "Saya masih lihat-lihat, sekarang saya masih lihat Suzuki Wagon, belum nanti mau lihat mobil lainnya," katanya.
Sementara itu, beberapa sales dan pembeli di stand Suzuki mengaku belum mengetahui kemungkinan ada pencabutan insentif pajak kendaraan bagi mobil murah. "Wah saya gak tahu tuh mas ada rencana itu," kata Dadang salah satu calon pembeli Suzuki Wagon.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi LCGC di pemerintahannya.
Belum jelas alasan Jokowi menghentikan program mobil murah ini. Spekulasi yang beredar, program LCGC ini dituding sebagai biang pemborosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, plus biang kerok kemacetan.
Jika program LCGC dihentikan, artinya pemerintah baru akan mencabut diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi LCGC yang berkisar 0-75 persen. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor dan LCGC.