Mantan Ajudan Rusli Zainal di P21kan
Mantan ajudan Rusli Zaina l(RZ), Said Faisal alias Hendra penantangai berkas penyidikannya sudah rampung alias P21 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014). Faisal diduga melanggar Pasal 22 Juncto Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#H.M. Rusli Zainal
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
