Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan Penjara
SIDANG VONIS - Terdakwa Wawan Hermawan bersama teman-temannya berorasi usai menjalani sidang putusan terkait unjukrasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus tahun lalu di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Wawan sebagai Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat divonis 7 bulan penjara. Hakim menyatakan Wawan bersalah dalam kasus dugaan manipulasi dan pengeditan unggahan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
