Sidang Putusan Made Meregawa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, I Made Meregawa berelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali itu karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes di Universitas Udayana anggaran 2009. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
