Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggaran Hukum Jinayah Aceh
Algojo bersiap sebelum melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
SPECIAL INSTRUCTIONS: HANDOUT RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CR
Tags:
#hukuman cambuk
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
