Pengacara Aliansi 98 Jalani Sidang Uji Materiil Tentang Syarat Capres Cawapres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materiil terhadap pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang Undang Pemilihan Umum) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945. Sidang perkara Nomor : 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, ada dua substansi yang diajukan oleh para pemohon sebagai perwakilan dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH. Substansi pertama, pemohon Rio Saputro SH meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Tidak pernah MENGHIANATI Negara, tidak pernah melakukan tindak pidana KORUPSI, tidak memiliki Rekam jejak melakukan PELANGGARAN Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku PENGHILANGAN orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana GENOSIDA, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku KEJAHATAN terhadap kemanusiaan dan tindakan yang ANTI DEMOKRASI serta tindak PIDANA BERAT lainnya. "Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu," ujar Rio, usai menghadiri sidang di MK, Senin (18/9/2023). Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi 98 meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun. //FX ISMANTO