Diskusi Perlindungan Hukum Perkawinan Campuran
Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha (kedua kiri) bersama Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sukirno (kedua kanan), Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia/ PerCa Indonesia Rulita Anggraini (kiri) dan Notaris Elizabeth Karina Leonita (kanan) menjadi pembicara dalam lingkar diskusi, Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran di Jakarta. Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang mengambil tema ???Implikdasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran??? tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam konteks perkawinan campuran yang semakin umum di masyarakat saat ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN