Niat Nikah Beda Agama Ega dan Pasangan Kandas Usai Pengujian UU Perkawinan Ditolak MK
Meski pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dari permohonan sebelumnya, namun menurut MK sama secara substansi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- MK menolak pengujian Undang-Undang Perkawinan yang meminta pernikahan beda agama sah di mata hukum
- Dalam pertimbangannya, Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan dalil pemohon dalam Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan keabsahan perkawinan
- Meski pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dari permohonan sebelumnya, namun menurut MK sama secara substansi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Perkawinan yang meminta pernikahan beda agama sah di mata hukum.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu, tetapi Sumpah Jabatan
Dalam pertimbangannya, Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan dalil pemohon dalam Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan keabsahan perkawinan.
Namun, MK telah memberikan pertimbangan dalam sejumlah putusan-putusan sebelumnya.
Baca juga: Soal Ambang Batas Parlemen, Pengamat: DPR Harus Konsultasi ke MK, Bukan Tafsir Sendiri
Meski pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dari permohonan sebelumnya, namun menurut MK sama secara substansi.
"Yakni mengenai keabsahan perkawinan maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan pemohon a quo," kata Ridwan.
"Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," sambungnya.
Di samping itu berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023, menurut MK tidak berdasar.
Sebab substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
"Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Ridwan.
Terdapat satu hakim yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini, yakni hakim Guntur Hamzah. Menurutunya permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Adapun sejumlah putusan MK yang jadi pertimbangan yakni Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Adapun pemohon pengujian ini adalah seorang warga Bandung, Jawa Barat bernama Muhamad Anugrah Firmansyah.
Pria yang akrab disapa Ega ini hendak agar MK memberikan tafsir konstitusional ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Baca tanpa iklan