Pengungkapan Kasus Penyuntikan Gas LPG Bersubsidi
PENYALAHGUNAAN GAS BERSUBSIDI - Petugas menunjukkan barang bukti alat suntik regulator usai keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
