Pengungkapan Kasus Penyuntikan Gas LPG Bersubsidi
PENYALAHGUNAAN GAS BERSUBSIDI - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kiri), didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
