Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamudin Dieksekusi
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin (berbaju putih), masuk ke dalam kendaraan yang akan mengangkutnya ke LP Cipinang, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Agusrin divonis 4 tahun penjara karena dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Hari ini Agusrin mengajukan PK atas vonis MA tersebut. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
