Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamudin Dieksekusi
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin (berbaju putih kiri), didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan), menunggu berkas-berkas eksekusi Agusrin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Agusrin divonis 4 tahun penjara karena dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Hari ini Agusrin mengajukan PK atas vonis MA tersebut. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
