Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan KTP elektonik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
