Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Anang Sugiana Sudiharjo
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
