Anas Urbaningrum Dipindah Ke Lapas Sukamiskin Bandung
Petugas mengawal Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang (tengah) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/6/2015). Majelis kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Selain itu, Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580. TRIBUN JABAR/ Bukbis Candra Ismet Bey
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
