Andri Tristianto Sutrisna Dituntut 13 Tahun Penjara
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016). Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andri dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
