Artha Meris Simbolon Divonis 3 Tahun
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Artha Meris divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap di SKK Migas, yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
