Aturan Bekerja di Kantor Pada Masa PPKM Darurat
Aktifitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). Di masa PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut wajib bekerja dari rumah 100 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#PPKM Darurat di Jawa-Bali
#Aturan Bekerja di Kantor saat Pandemi
#Pandemi Virus Corona (Covid-19)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
