Bandar Narkoba Wong Chi Ping Divonis Hukuman Mati
Bandar narkoba asal Hongkong, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015) siang. Wong Chi Ping bersama kaki tangannya, Ahmad Salim Wijaya divonis hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana menyelundupkan 862 kilogram narkoba jenis sabu, yakni melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 dengan subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
