Bandar Sabu Asal Nigeria Lolos Vonis Mati
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (18/5/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar kepada Arinze Petrus Eneh yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
