Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta
Terdakwa Billy Sindoro (kanan), Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019). Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah, memvonis Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Henry divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
