Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman Divonis Bebas
Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman yang merupakan terdakwa dua dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman (kanan) akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tags:
#Suparman
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
