Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnuputranti memeluk keluarganya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mencabut hak politk untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
