Dhanarwati Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati, histeris saat meninggalkan ruang persidangan, seusai mendengarkan vonis terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2012). Dhanarwati dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sesditjen P2KT, Dadong Irbarelawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
