Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Dirjen Pajak Sampaikan Penghapusan Sanksi Pajak, Foto 2 #1618724 - TribunNews.com

Dirjen Pajak Sampaikan Penghapusan Sanksi Pajak

zoom-in Dirjen Pajak Sampaikan Penghapusan Sanksi Pajak

HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan

Editor
FX Ismanto
Byline/Fotografer
Nur Ichsan
Byline Title
STF
Caption Writter
Warta Kota/nur ichsan
Supp Category
pajak
Date Created
20151012
Credit
Warta Kota
Source
WartaKota
City
Jaksel
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
warta kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas