Dishub Razia KPA dan KPP Pengemudi Angkot
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan menggelar razia sopir angkot yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (10/1). Razia ini dilakukan untuk menindak sopir angkot yang melanggar, dengan sanksi, kendaraan dikandangkan selama 4 Minggu. Bahkan, jika dalam waktu 4 Minggu pemilik kendaraan tidakmengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
