Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Pengemudi Angtan Umum Wajib Miliki KPA KPP, Foto 3 #10916 - TribunNews.com

Dishub Razia KPA dan KPP Pengemudi Angkot

zoom-in Pengemudi Angtan Umum Wajib Miliki KPA KPP

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan menggelar razia sopir angkot yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (10/1). Razia ini dilakukan untuk menindak sopir angkot yang melanggar, dengan sanksi, kendaraan dikandangkan selama 4 Minggu. Bahkan, jika dalam waktu 4 Minggu pemilik kendaraan tidakmengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

Editor
Bian Harnansa
Byline/Fotografer
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Byline Title
stf
Category
clj
Credit
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Source
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas