Diskusi Kebijakan Mudahkan WNA Miliki Properti
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala (kanan kedua), bersama President FIABCI Asia Pacific Region sekaligus Waketum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin (kiri kedua), dan Assistant Vice President Marketing Agung Podomoro Yenti Lokat (kanan) membahas tentang regulasi yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dalam sesi talkshow di Agung Podomoro Private Gatheting di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Sabtu (18/11/2023). Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 telah memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak dan apartemen dengan memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal. TRIBUNNEWS/HO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
