Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Diskusi Kebijakan Mudahkan WNA Miliki Properti, Foto 3 #1984092 - TribunNews.com

Diskusi Kebijakan Mudahkan WNA Miliki Properti

zoom-in Diskusi Kebijakan Mudahkan WNA Miliki Properti

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala (kanan kedua), bersama President FIABCI Asia Pacific Region sekaligus Waketum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin (kiri kedua), dan Assistant Vice President Marketing Agung Podomoro Yenti Lokat (kanan) membahas tentang regulasi yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dalam sesi talkshow di Agung Podomoro Private Gatheting di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Sabtu (18/11/2023). Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 telah memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak dan apartemen dengan memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal. TRIBUNNEWS/HO

Editor
Byline/Fotografer
HO
Category
FIN
Supp Category
Properti
Date Created
20231118
Credit
HO
Source
HO
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas