Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Dituntut 9 Tahun Penjara
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
