Fatwa Majelis Ulama Indonesia soal Salat Jumat terkait Covid-19
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima
Tags:
#fatwa
#Covid-19
#fatwa MUI
#Jusuf Kalla
#salat Jumat
#virus corona
#Muhyiddin Junaidi
#Majelis Ulama Indonesia (MUI)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
