Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang Putusan
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama Staf Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (tengah), dan Orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Hakim memvonis Irwandi Yusuf 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
