Hakim Tipikor Terima Suap Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung memasuki ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng pada persidangan putusan kasus suap, Kamis (18/04/2013). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hakim ad hoc Tipikor Pontianak dan adik kandung mantan ketua DPRD Grobogan, Sri Daetutik. (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
