Hendy Siagian Terpidana Dokter Malapraktik Ditangkap di Bekasi
Terpidana kasus malapraktik, dr Hendy Siagian SpOG (30) saat akan diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat Batik Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2013), pukul 01.30 WIB. Beberapa jam sebelumnya, Kamis (5/12/2013), sekitar pukul 15.00 WIB, ia ditangkap tim Kejaksaan Agung di rumah saudaranya di Bekasi. Hendy harus menjalani pidana 10 bulan berdasar putusan Mahkamah Agung pada 22 September 2012 silam. Sebelumnya kejaksaan telah menangkap dan menahan dua rekan terpidana, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Tribunnews/Febby Mahendra Putra
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
