Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Ira Puspadewi Bebas Usai Terima Rehabilitasi, Foto 3 #2029442 - TribunNews.com

Ira Puspadewi Bebas Usai Terima Rehabilitasi

zoom-in Ira Puspadewi Bebas Usai Terima Rehabilitasi

BEBAS - Mantan terpidana kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menyapa dan memberikan keterangan kepada wartawan usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). Sebelumnya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dan Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara, karena dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun ini, dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Probowo. Tribunnews/Jeprima

Editor
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
JEP
Category
CLJ
Supp Category
Ira Puspadewi
Date Created
20251128
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas