Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Irman dan Sugiharto di Sidang Korupsi E-KTP, Foto 1 #1709677 - TribunNews.com

Irman dan Sugiharto di Sidang Korupsi E-KTP

zoom-in Irman dan Sugiharto di Sidang Korupsi E-KTP

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, berdiri bersama saat hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. - The Jakarta Post / Jerry Adiguna

Editor
Bian Harnansa
Byline/Fotografer
Jerry Adiguna
Byline Title
Photojournalist / STAFF
Credit
The Jakarta Post
Source
The Jakarta Post
Copyright
For consideration only, no reproduction without pr
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas