Kamaluddin Harahap Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Kamaluddin divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
