Kamil Razak Konpers Kasus Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi
Brigadir Jenderal Kamil Razak Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri saat konferensi pers terkait kasus "bullying" atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dengan pelaku berinisial MA di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014). Pelaku yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima).
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
