Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
