Keabsahan Hukum Simbol 5 Lingkaran di Lambang KONI
Wakil Ketua Umum IV Bidang Media, Humas, Kesejahteraan dan Pelaku Olahraga, Umum K Inugroho, Wakil Ketua Umum KONI Pusat Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri dan Hukum, Immanuel robert Inkiriwang bersama Ketua Bidang Hukum KONI Pusat, Farid Amir Karyatin (kiri ke kanan) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Koni Pusat, Senayan, Jakarta (10/2/2015). KONI menegaskan bahwa pemakaian gambar 5 lingkaran itu telah sah tuntas dan mendapat kekuatan hukum melalui berbagai proses dan mekanisme hukum yang berkaitan dengan Hak Intelektual Indonesia. SUPER BALL / FERI SETIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
