Kecam Interpelasi Remisi Koruptor
Peneliti ICW, Tama S.Langkun (kiri), Abdullah Dahlan (dua kanan), Donal Fariz (kanan), dan peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Refki Saputra, yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil saat jumpa pers terkait rencana anggota DPR menggunakan hak interpelasi kebijakan pengetatan remisi bagi narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (18/12/2011). Koalisi menilai penggunaan hak interpelasi membuktikan rendahnya komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
