Kejati Dan Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mirna
Dirkrimum Kombes Pol. Krishna Murti (kiri) dan Astipidum M Nasrun (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Gedung Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016). Kejati menyatakan belum menerima nama tersangka dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Polda Metro Jaya Senin (25/1), sementara itu Polri memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Kematian Mirna Salihin
#Krishna Murti
#Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
#Kejati DKI Jakarta
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
