Konpers OTT Pengadilan Negeri Medan
Penyidik (KPK) disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) MS Sunarto (kiri), dan Kepala Biro Humas MA Abdullah (kanan) menunjukan barang bukti berupa uang sebesar 130 ribu Dolar Singapura terkait OTT PN Medan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka terkait OTT di Pengadilan Negeri Medan di antaranya Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
